Selasa, 17 Desember 2013

Pengacara Perceraian di cikarang

PROSES PERSIDANGAN PERCERAIAN 1. Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami 2. Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi. 3. Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami. 4. Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut. a. Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya. b. Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan. c. Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut gugatan. d. Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim